Allianz
merupakan perusahaan keuangan terkemuka di dunia dengan kantor pusat d Jerman.
Allianz Indonesia hadir sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di
Jakarta. Tahun 1989, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi
memberikan pelayanan di bidang asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi
pelayanan asuransinya di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life
Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun.
Pada tahun 2006, kedua perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah.
Di tahun
2007, Allianz memperkenalkan Allianz Center sebagai sebuah konsep One Stop
Solutions, dimana nasabah dan agen Allianz bisa mendapatkan pelayanan asuransi
kami di satu tempat. Allianz Center telah beroperasi di Jakarta, Surabaya,
Bandung dan Denpasar.
Kini
Allianz Indonesia hadir di 44 kota dengan 80 titik pelayanan, didukung oleh
lebih dari 17.000 agen dengan sekitar 1.200 karyawan dan mitra perbankan yang
solid untuk melayani nasabah kami. Allianz
Indonesia memberikan solusi asuransi yang lengkap dari A – Z.
5 Fungsi
Asuransi Jiwa
1.
Melindungi keluarga dari kehilangan penghasilan jika pencari nafkah utama
meninggal dunia. (Ingat, malaikat Izrail tidak pernah menghitung usiamu).
Agar
asuransi jiwa mampu memainkan fungsinya sebagai ganti penghasilan, maka uang
pertanggungan (UP) jiwa harus cukup besar untuk memberikan bunga/retur sebesar
gaji per bulan jika didiamkan di deposito, obligasi/sukuk, atau reksadana
pendapatan tetap.
2.
Melindungi keluarga dari beban utang.
Mungkin
rumah yang kita tempati, kendaraan yang kita pakai, barang-barang yang kita
miliki, dan lain-lain, sebagian atau seluruhnya diambil dari utang. Utang
adalah warisan terburuk yang mungkin diberikan seorang suami dan ayah. Utang
bukan hanya membebani keluarga yang ditinggalkan, tapi juga orang yang
mewariskannya, sebab di akhirat pun utang tidak akan dianggap lunas begitu
saja.
Agar
asuransi jiwa berperan membebaskan keluarga dari utang, maka UP jiwa minimal
harus sama besar dengan utang yang dimiliki keluarga itu.
3.
Memberikan sejumlah warisan yang berharga untuk anak-anak.
Para
perencana keuangan kerap menyarankan batas masa kontrak asuransi jiwa hanya
sampai tahap ketika anak-anak sudah mandiri atau sampai utang terlunasi. Boleh
dikata, ini mungkin yang wajibnya.
Tapi
merencanakan asuransi jiwa sebagai warisan pun tak kalah pentingnya, khususnya
untuk zaman ini. Mungkin betul orangtua telah berhasil melewati masa-masa
membesarkan anak, dan kini semua anak-anaknya sudah mandiri. Tapi sudah mandiri
bukan berarti kaya dan banyak uang. Mungkin saja penghasilan mereka masih
pas-pasan, sehingga belum bisa beli rumah atau kendaraan. Sekarang harga rumah
mahal. Mungkin mereka sanggup membayar cicilannya, tapi untuk uang mukanya tidak.
Adanya
warisan, termasuk dari uang pertanggungan asuransi jiwa, akan sangat membantu
mewujudkan kebutuhan ataupun keinginan mereka, suatu saat. Kalaupun UP jiwa
tidak cukup untuk beli rumah secara kontan, minimal bisa buat uang mukanya.Yakinlah,
anak-anak akan sangat berterima kasih kepada orangtua yang tetap
mengasuransikan jiwanya walaupun mereka telah dewasa.
4. Sebagai
final expenses (biaya kematian).
Meninggal
dunia itu butuh biaya. Untuk upah orang yang memandikan, untuk pemakaman,
makanan ringan untuk orang-orang yang melayat, untuk tahlilan, mencetak buku
Yasin, mengurus sertifikat kematian, dan lain-lain. Apalagi di perkotaan, tanah
pemakaman harganya mahal, bisa jutaan rupiah hanya untuk sewa selama tiga
tahun. Dan biaya tahlilan itu, bagi yang melaksanakannya, lebih mahal lagi.
Pilihannya
ada dua: apakah mau menyuruh anak-anak untuk membayar semua biaya itu, atau
mempersiapkan sendiri mumpung masih hidup. Asuransi jiwa dapat dipandang
sebagai salah satu cara mempersiapkan biaya terakhir hidup kita.
5. Menjadi
sedekah jariyah untuk terakhir kalinya.
Ini fungsi
tambahan asuransi jiwa yang jarang dikemukakan para perencana keuangan. Jika
fungsi pertama sudah lewat (anak sudah mandiri), fungsi kedua sudah berlalu
(utang sudah lunas), dan begitu pula fungsi ketiga dan keempat (anak-anak sudah
sangat kaya sehingga tidak butuh warisan apa pun dari orangtuanya dan tak
masalah dengan final expenses), maka UP jiwa bisa saja disedekahkan kepada
orang miskin, masjid, lembaga amal, atau kegiatan sosial. Ini akan menjadi amal
ibadah terakhir bagi yang bersangkutan, mengurangi catatan dosa-dosanya, dan
menerangi perjalanannya di alam keabadian.
ALLIANZ SYARIAH (ALLISYA)
Allisya
Protection Plus atau disebut juga Tapro Allisya atau Tapro Syariah adalah
sebuah program asuransi jiwa yang dipadukan dengan investasi berbasis syariah.
Tapro Allisya memberikan perlindungan jiwa hingga seumur hidup, serta dapat
ditambahkan manfaat proteksi kecelakaan, cacat tetap total, penyakit kritis,
rawat inap, dan pembebasan premi. Investasinya disalurkan pada
instrumen-instrumen investasi yang halal dan bersih sehingga insya Allah
bernilai berkah.
Keunggulan
:
Dikelola
sesuai syariah di mana para peserta berakad untuk saling menolong satu sama
lain.
Memberikan
perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun.
Manfaat
cacat tetap total (TPD: Total Permanent Disability) dapat diambil secara
terpisah dari manfaat meninggal dunia, sehingga kejadian TPD tidak membuat
polis harus ditutup.
Memberikan
manfaat tambahan perlindungan 100 kondisi kritis (CI100) sejak tahap awal
penyakit hingga usia 100 tahun, klaim tanpa mengurangi UP jiwa jika usia
dibawah 50th.
Memberikan
UP (uang pertanggungan) lebih besar dengan premi lebih rendah dibanding produk
lain yang sejenis.
Struktur
biaya lebih rendah dibanding produk lain yang sejenis.
Sudah ada
alokasi investasi dari premi berkala sejak tahun pertama.
Dana
peserta diinvestasikan dalam instrumen investasi yang halal dan bersih, bebas
dari riba, judi, miras, rokok, dan usaha-usaha buruk lainnya.
Hasil investasi
(jika dimaksimalkan) dapat digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan,
seperti dana darurat, pendidikan anak, pensiun, perjalanan ibadah, rekreasi,
dan lain-lain.
Manfaat
Dasar
Jika
tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai
investasi.
Jika
tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, dibayarkan sebesar nilai investasi.
Manfaat
Tambahan (Rider)
1. ADDB
(Accident Death and Disability Benefit)
Membayarkan
UP jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65
tahun.
2. TPD
(Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)
Membayarkan
UP jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan
sebelum berusia 65 tahun. TPD tidak mengurangi manfaat dasar, TPD A mengurangi
manfaat dasar.
3a. CI+
(Critical Illness Plus) dan CI (Critical Illness)
Membayarkan
UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit
kritis. CI+ berlaku sampai usia 70 tahun, klaim tidak mengurangi manfaat dasar.
CI berlaku sampai usia 85 tahun, klaim mengurangi manfaat dasar.
3b. CI100
(100 Kondisi Penyakit Kritis)
Membayarkan
UP jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit
kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun. Klaim tidak
mengurangi manfaat dasar.
4.
Flexicare Family
Santunan
rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang
tercantum dalam “data polis” jika dirawat di rumah sakit, sampai sebelum usia
65 tahun.
5a. Payor
Benefit
Pembebasan premi
berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat
tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia
pemegang polis mencapai 65 tahun.
5b. Payor
Protection
Pembebasan
premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan
sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65
tahun.
5c. Spouse
Payor Benefit
Pembebasan
premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis
terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan
membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis
mencapai 65 tahun.
5d. Spouse
Payor Protection
Pembebasan
premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia
dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan
pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
6. Term
Life
Merupakan
tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia
sebelum mencapai usia 70 tahun.
7. Hospital
and Surgical Care +
Memberikan
penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem
cashless, masa perlindungan sampai usia 70 tahun.
Keunggulan
antara lain:
Perlindungan
kesehatan yang komprehensif (kamar, ICU, dokter umum dan spesialis, pembedahan,
obat-obatan, sebelum dan sesudah rawat inap, perawat pribadi di rumah, rawat
jalan dan gigi darurat akibat kecelakaan, ambulans, kemoterapi, dialisis, dan
fisioterapi).
Fasilitas
kartu cashless untuk perawatan di rumah sakit rekanan Allianz di
seluruh Indonesia.
Perlindungan
24 jam di seluruh dunia.
Tersedia
dalam 10 pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
Tidak ada
batasan maksimum klaim per tahun untuk rawat inap.
Akad sesuai
syariah dengan prinsip tolong-menolong di antara sesama peserta.
Untuk info
lebih lanjut silahkan hubungi saya,
Fitri
Soraya Dewi
085716804280