SEKILAS INFO ALLIANZ SYARIAH

17.06

Allianz merupakan perusahaan keuangan terkemuka di dunia dengan kantor pusat d Jerman. Allianz Indonesia hadir sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di Jakarta. Tahun 1989, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi beroperasi memberikan pelayanan di bidang asuransi umum. Di tahun 1996, Allianz melengkapi pelayanan asuransinya di Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun. Pada tahun 2006, kedua perusahaan memulai bisnis asuransi Syariah.
Di tahun 2007, Allianz memperkenalkan Allianz Center sebagai sebuah konsep One Stop Solutions, dimana nasabah dan agen Allianz bisa mendapatkan pelayanan asuransi kami di satu tempat. Allianz Center telah beroperasi di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Denpasar.

Kini Allianz Indonesia hadir di 44 kota dengan 80 titik pelayanan, didukung oleh lebih dari 17.000 agen dengan sekitar 1.200 karyawan dan mitra perbankan yang solid untuk melayani nasabah kami. Allianz Indonesia memberikan solusi asuransi yang lengkap dari A – Z.

5 Fungsi Asuransi Jiwa

1. Melindungi keluarga dari kehilangan penghasilan jika pencari nafkah utama meninggal dunia. (Ingat, malaikat Izrail tidak pernah menghitung usiamu).
Agar asuransi jiwa mampu memainkan fungsinya sebagai ganti penghasilan, maka uang pertanggungan (UP) jiwa harus cukup besar untuk memberikan bunga/retur sebesar gaji per bulan jika didiamkan di deposito, obligasi/sukuk, atau reksadana pendapatan tetap.

2. Melindungi keluarga dari beban utang.
Mungkin rumah yang kita tempati, kendaraan yang kita pakai, barang-barang yang kita miliki, dan lain-lain, sebagian atau seluruhnya diambil dari utang. Utang adalah warisan terburuk yang mungkin diberikan seorang suami dan ayah. Utang bukan hanya membebani keluarga yang ditinggalkan, tapi juga orang yang mewariskannya, sebab di akhirat pun utang tidak akan dianggap lunas begitu saja.
Agar asuransi jiwa berperan membebaskan keluarga dari utang, maka UP jiwa minimal harus sama besar dengan utang yang dimiliki keluarga itu.

3. Memberikan sejumlah warisan yang berharga untuk anak-anak.
Para perencana keuangan kerap menyarankan batas masa kontrak asuransi jiwa hanya sampai tahap ketika anak-anak sudah mandiri atau sampai utang terlunasi. Boleh dikata, ini mungkin yang wajibnya.
Tapi merencanakan asuransi jiwa sebagai warisan pun tak kalah pentingnya, khususnya untuk zaman ini. Mungkin betul orangtua telah berhasil melewati masa-masa membesarkan anak, dan kini semua anak-anaknya sudah mandiri. Tapi sudah mandiri bukan berarti kaya dan banyak uang. Mungkin saja penghasilan mereka masih pas-pasan, sehingga belum bisa beli rumah atau kendaraan. Sekarang harga rumah mahal. Mungkin mereka sanggup membayar cicilannya, tapi untuk uang mukanya tidak.
Adanya warisan, termasuk dari uang pertanggungan asuransi jiwa, akan sangat membantu mewujudkan kebutuhan ataupun keinginan mereka, suatu saat. Kalaupun UP jiwa tidak cukup untuk beli rumah secara kontan, minimal bisa buat uang mukanya.Yakinlah, anak-anak akan sangat berterima kasih kepada orangtua yang tetap mengasuransikan jiwanya walaupun mereka telah dewasa.

4. Sebagai final expenses (biaya kematian).
Meninggal dunia itu butuh biaya. Untuk upah orang yang memandikan, untuk pemakaman, makanan ringan untuk orang-orang yang melayat, untuk tahlilan, mencetak buku Yasin, mengurus sertifikat kematian, dan lain-lain. Apalagi di perkotaan, tanah pemakaman harganya mahal, bisa jutaan rupiah hanya untuk sewa selama tiga tahun. Dan biaya tahlilan itu, bagi yang melaksanakannya, lebih mahal lagi.
Pilihannya ada dua: apakah mau menyuruh anak-anak untuk membayar semua biaya itu, atau mempersiapkan sendiri mumpung masih hidup. Asuransi jiwa dapat dipandang sebagai salah satu cara mempersiapkan biaya terakhir hidup kita.

5. Menjadi sedekah jariyah untuk terakhir kalinya.
Ini fungsi tambahan asuransi jiwa yang jarang dikemukakan para perencana keuangan. Jika fungsi pertama sudah lewat (anak sudah mandiri), fungsi kedua sudah berlalu (utang sudah lunas), dan begitu pula fungsi ketiga dan keempat (anak-anak sudah sangat kaya sehingga tidak butuh warisan apa pun dari orangtuanya dan tak masalah dengan final expenses), maka UP jiwa bisa saja disedekahkan kepada orang miskin, masjid, lembaga amal, atau kegiatan sosial. Ini akan menjadi amal ibadah terakhir bagi yang bersangkutan, mengurangi catatan dosa-dosanya, dan menerangi perjalanannya di alam keabadian.

ALLIANZ SYARIAH (ALLISYA)
Allisya Protection Plus atau disebut juga Tapro Allisya atau Tapro Syariah adalah sebuah program asuransi jiwa yang dipadukan dengan investasi berbasis syariah. Tapro Allisya memberikan perlindungan jiwa hingga seumur hidup, serta dapat ditambahkan manfaat proteksi kecelakaan, cacat tetap total, penyakit kritis, rawat inap, dan pembebasan premi. Investasinya disalurkan pada instrumen-instrumen investasi yang halal dan bersih sehingga insya Allah bernilai berkah.

Keunggulan :
Dikelola sesuai syariah di mana para peserta berakad untuk saling menolong satu sama lain.
Memberikan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun.
Manfaat cacat tetap total (TPD: Total Permanent Disability) dapat diambil secara terpisah dari manfaat meninggal dunia, sehingga kejadian TPD tidak membuat polis harus ditutup.
Memberikan manfaat tambahan perlindungan 100 kondisi kritis (CI100) sejak tahap awal penyakit hingga usia 100 tahun, klaim tanpa mengurangi UP jiwa jika usia dibawah 50th.
Memberikan UP (uang pertanggungan) lebih besar dengan premi lebih rendah dibanding produk lain yang sejenis.
Struktur biaya lebih rendah dibanding produk lain yang sejenis.
Sudah ada alokasi investasi dari premi berkala sejak tahun pertama.
Dana peserta diinvestasikan dalam instrumen investasi yang halal dan bersih, bebas dari riba, judi, miras, rokok, dan usaha-usaha buruk lainnya.
Hasil investasi (jika dimaksimalkan) dapat digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan, seperti dana darurat, pendidikan anak, pensiun, perjalanan ibadah, rekreasi, dan lain-lain.


Manfaat Dasar
Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.
Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, dibayarkan sebesar nilai investasi.

Manfaat Tambahan (Rider)
1. ADDB (Accident Death and Disability Benefit)
Membayarkan UP jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.
2. TPD (Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)
Membayarkan UP jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun. TPD tidak mengurangi manfaat dasar, TPD A mengurangi manfaat dasar.
3a. CI+ (Critical Illness Plus) dan CI (Critical Illness)
Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis. CI+ berlaku sampai usia 70 tahun, klaim tidak mengurangi manfaat dasar. CI berlaku sampai usia 85 tahun, klaim mengurangi manfaat dasar.
3b. CI100 (100 Kondisi Penyakit Kritis)
Membayarkan UP jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun. Klaim tidak mengurangi manfaat dasar.
4. Flexicare Family
Santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam “data polis” jika dirawat di rumah sakit, sampai sebelum usia 65 tahun.
5a. Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
5b. Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
5c. Spouse Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
5d. Spouse Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
6. Term Life
Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 70 tahun.
7. Hospital and Surgical Care +
Memberikan penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem cashless, masa perlindungan sampai usia 70 tahun.

Keunggulan antara lain:
Perlindungan kesehatan yang komprehensif (kamar, ICU, dokter umum dan spesialis, pembedahan, obat-obatan, sebelum dan sesudah rawat inap, perawat pribadi di rumah, rawat jalan dan gigi darurat akibat kecelakaan, ambulans, kemoterapi, dialisis, dan fisioterapi).
Fasilitas kartu cashless untuk perawatan di rumah sakit rekanan Allianz di seluruh Indonesia.
Perlindungan 24 jam di seluruh dunia.
Tersedia dalam 10 pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
Tidak ada batasan maksimum klaim per tahun untuk rawat inap.
Akad sesuai syariah dengan prinsip tolong-menolong di antara sesama peserta.

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi saya,
Fitri Soraya Dewi
085716804280

Previous
Next Post »
0 Komentar